Pelaku pemalakan terhadap sopir dan penumpang taksi online di depan minimarket di Bungurasih, Sidoarjo ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (23/3/2018).
Dari dua pelaku seperti yang terekam dalam video, satu bernama Aris Yulianto (38), warga Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo sudah ditangkap.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial Za (40), warga tinggal di Bungurasih, masih buron.
"Saya minta maaf kepada pak Kapolres dan semua anggota Polresta Sidoarjo karena telah mencatut nama anggota polres. Saya juga minta maaf kepada Mbak Maya (korban)," kata Aris Yulianto saat di Mapolresta Sidoarjo.
Aris ditangkap polisi setelah video aksi pemerasannya diunggah di media sosial oleh Maya atau FR Soraya, wanita asal Jatirogo, Tuban.
Korban juga melapor ke Polresta Sidoarjo terkait aksi pemerasan itu.
"Termasuk anggota Polresta Sidoarjo yang namanya dicatut oleh pelaku juga melapor dalam tuduhan pencemaran nama baik," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji.
Akibatnya, Aris harus mendekam di dalam penjara dengan jeratan pasal berlapis. Yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Setelah video itu viral, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan anggota polisi yang namanya dicatut oleh pelaku. Hasilnya, pelaku terbukti memeras satu slop rokok terhadap sopir dan penumpang taksi online.
"Sementara terkait anggota yang namanya disebut, propam langsung melakukan pemeriksaan dan terbukti anggota itu tidak terlibat. Anggota ini kenal dengan pelaku karena dia sempat ditugaskan di kawasan itu. Namanya dicatut atau dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan," urai Himawan.
Pada kesempatan ini, Kapolres juga sempat memerintahkan Kapolsek Waru Kompol Fatoni agar segera menangkap Za, satu pelaku yang masih buron.
Dengan tegas, Fatoni pun menjawab: "Siap!".
Baca Sumber